SOP

BKN Sawahlunto menerapkan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP) dalam memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang efisien, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah beberapa SOP utama yang diberlakukan:

  1. SOP Pendaftaran CPNS
    • Penerimaan dokumen pendaftaran melalui portal resmi SSCASN.
    • Verifikasi dokumen secara online atau manual sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
    • Penyampaian informasi terkait hasil seleksi administrasi, ujian, dan pengumuman akhir.
  2. SOP Pengelolaan Data Kepegawaian
    • Pengajuan perubahan data ASN dilakukan melalui aplikasi elektronik atau manual.
    • Verifikasi dokumen oleh petugas terkait dalam waktu yang telah ditentukan.
    • Pembaruan data kepegawaian dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
  3. SOP Kenaikan Pangkat
    • Pengajuan usulan kenaikan pangkat disertai dokumen pendukung yang lengkap.
    • Verifikasi dan validasi dokumen oleh tim kepegawaian.
    • Penerbitan surat keputusan kenaikan pangkat dalam waktu sesuai ketentuan.
  4. SOP Pelayanan Pensiun
    • Penerimaan berkas permohonan pensiun minimal enam bulan sebelum masa pensiun.
    • Verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas administrasi.
    • Pengajuan hak pensiun ke instansi terkait untuk proses lebih lanjut.
  5. SOP Layanan Pengaduan
    • Pengaduan diterima melalui kanal resmi seperti email, hotline, atau loket pelayanan.
    • Tindak lanjut pengaduan dilakukan maksimal dalam waktu 3 hari kerja.
    • Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan kepada pihak yang bersangkutan.
  6. SOP Informasi Kepegawaian
    • Penyediaan informasi terkait kebijakan, peraturan, dan layanan kepegawaian.
    • Permohonan informasi diproses dalam waktu maksimal 2 hari kerja.
    • Informasi disampaikan secara akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan penerapan SOP ini, BKN Sawahlunto memastikan bahwa setiap layanan kepegawaian dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan ASN maupun masyarakat.